216 Imigran Timur Tengah Terkatung-katung di NTT, Pemkot Kupang Tuntut Kepastian Pusat
Hermanus Man mengatakan, pihak terkait seperti IOM, Imigrasi, dan UNHCR harus segera memastikan nasib para pengungsi itu, apakah dikembalikan ke negara asalnya atau dikirim ke negara ketiga.
Baca Juga:
Penanganan kepada mereka harus segera dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus ikutan yang bisa terjadi karena para imigran sudah jenuh menunggu untuk ditempatkan ke negara ketiga.
Oktober lalu, puluhan imigran asal Afghanistan mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham NTT untuk menuntut instansi tersebut membantu proses status kewarganegaraannya.
“Kami meminta bantuan pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham NTT untuk memfasilitas kami agar menyampaikan kepada IOM dan UNHCR terkait permasalahan kami ini,” ujar perwakilan warga Afghanistan, Kubra Hanasi, Kamis (21/10).
Kubra Hanasi dan suami mengaku sudah 7 tahun berada di Kupang, NTT.
Mereka terdampar di sekitar Pulau Rote Ndao sejak tahun 2015 lalu.
Meski sudah bertahun-tahun di NTT, tetapi hingga kini belum jelas kapan akan dipindahkan UNHCR ke negera ketiga.
Mereka berharap bisa diakui kehadirannya di Indonesia dan menetapkannya sebagai warga negara Indonesia.
216 Imigran Timur Tengah sampai saat ini terkatung-katung di NTT. Pemkot Kupang tuntut kepastian Pemerintah Pusat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News