DPRD Lombok Tengah Konsultasi 2 Raperda, Kakanwil Memberi Saran

Adapun beberapa catatan yang diberikan antara lain pencantuman Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945 sebagai dasar hukum pembentukan Raperda.
Kedua, perbaikan definisi minuman beralkohol tradisional dan menghapus Pasal 2 dan Pasal 3 karena sudah tercermin dalam konsiderans.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Samsul Hadi sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dalam rapat konsultasi ranperda inisiatif DPRD yang telah diharmonisasi oleh Kemenkum NTB.
Ahmad Samsul Hadi menyampaikan komitmennya untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan tim IT pusat.
DPRD Lombok Tengah selanjutnya akan menyusun MOU dengan Kanwil Kementerian Hukum NTB tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. (jpnn)
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi terhadap Raperda tersebut.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News