Pria Bangli Tebas Tetangga, Diduga Dendam Karena Istri Pernah Diselingkuhi, OMG!

“Informasi terakhir, korban telah menjalani operasi di rumah sakit,” ujar Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa di akun Polres Bangli.
Fakta yang terungkap, korban Gede Sumadi dengan pelaku Jero Darsana ada masalah asmara.
Korban diduga menyelingkuhi istri Jero Darsana.
Kejadian itu sudah berlangsung 2023 silam.
Permasalahan asmara itu bahkan telah diselesaikan secara kekeluargaan setelah dimediasi Polsek Kintamani.
“Pelaku diamankan pada hari yang sama, tak lama setelah kejadian,” kata Kompol Willa Jully Nendissa didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun.
Penyidik Polres Bangli menjerat tersangka melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. (lia/JPNN)
Dua pelaku Jero Darsana, 31 dan Putu Kutiman, 25, diamankan karena menganiaya korban dengan sebilah pedang di tangan di Desa Songan, Kintamani, Bangli
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News