Residivis Narkoba Jaringan Sidatapa Tertangkap, Pengakuan Tersangka Mengejutkan

Selasa, 22 April 2025 – 08:17 WIB
Residivis Narkoba Jaringan Sidatapa Tertangkap, Pengakuan Tersangka Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez menunjukkan residivis Daniel dan jaringan Sidatapa yang bermain narkoba di Denpasar, Senin (21/4). Foto: Instagram @polrestadenpasar

Sebagai imbalan, Daniel mengaku dijanjikan bayaran Rp 10 juta dan satu paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat diedarkan,” kata AKP Rizky Fernandez.

“Pelaku juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tergiur bayaran tinggi,” imbuhnya.

Berdasar penyelidikan kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi.

Tersangka Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI.

Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang.

Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.

Penyidik menjerat tersangka Daniel Novpamilih melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lia/JPNN)

Residivis narkoba Daniel mengaku hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News