Residivis Narkoba Jaringan Sidatapa Tertangkap, Pengakuan Tersangka Mengejutkan

Sebagai imbalan, Daniel mengaku dijanjikan bayaran Rp 10 juta dan satu paket sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.
“Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat diedarkan,” kata AKP Rizky Fernandez.
“Pelaku juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tergiur bayaran tinggi,” imbuhnya.
Berdasar penyelidikan kepolisian, modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi.
Tersangka Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI.
Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba yang masih aktif beroperasi di Bali.
Penyidik menjerat tersangka Daniel Novpamilih melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lia/JPNN)
Residivis narkoba Daniel mengaku hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News