Ojek Online Ini Mondar-Mandir di Renon, Tak Berkutik saat Tertangkap, ternyata
Kamis, 10 April 2025 – 18:42 WIB

HJ, 32, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti 23 paket kristal bening yang dibalut tisu berisi sabu-sabu seberat 3,94 gram di Jalan PB Sudirman, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Senin (7/4) siang lalu. Foto: Humas Polresta Denpasar
Kepada petugas kepolisian, terduga pelaku mengaku mendapat narkotika diduga sabu-sabu dari orang yang dipanggil dengan nama Diki untuk diedarkan kembali dengan cara menempel sesuai petunjuk.
Sekali tempel, terduga pelaku dijanjikan upah oleh Diki sebesar Rp 50 ribu.
“Tersangka belum pernah dihukum. Perannya hanya sebagai kurir sabu-sabu,” kata AKP Ketut Sukadi lagi.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar menjerat tersangka HJ melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia/JPNN)
HJ, 32, ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti 23 paket kristal bening yang dibalut tisu berisi sabu-sabu seberat 3,94 gram.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News