AKP Komang Bongkar Kronologi Pria 35 Tahun Bakar Vila Devalaya dengan Bom Molotov

Setelah itu pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku memesan ojek online untuk berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Anggrek Raya 1 Nomor 6, Desa Pecatu, Kuta Selatan.
Setiba di TKP, pelaku langsung melempar kaca jendela hingga pecah.
Selanjutnya pelaku membakar sumbu salah satu bom Molotov dan melemparkannya ke dalam vila Devalaya.
Setelah satu bom Molotov membakar bangunan vila, pelaku Efendy Laba kembali melempar lagi yang ukuran besar.
“Satu bom Molotov batal dilempar ke atap alang-alang karena korek apinya hilang,” kata AKP I Komang Agus Dharmayana.
Dalam sekejap bangunan vila pun terbakar.
Karena terlanjur sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam vila, pelaku kembali melempar mobil yang sedang parkir di TKP dengan batu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sakit hati karena dipecat meski baru bekerja tiga bulan.
Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan Efendy Laba membakar Vila Devalaya dengan menggunakan dua bom Molotov.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News