Turis Rusia di Bali Dicekoki Miras, Isi Kartu ATM Dikuras, Ini Wajah 3 Pelaku
Jumat, 31 Januari 2025 – 11:20 WIB
Penyidik menjerat ketiga pelaku melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (lia/JPNN)
Turis Rusia berinisial KP menjadi korban pencurian dengan nilai belasan juta rupiah setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh tiga pelaku.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News