Penyiram Air Keras ke Istri Ditangkap di Denpasar Bali, Begini Kronologinya
Minggu, 26 Januari 2025 – 07:03 WIB
Namun, enam hari kemudian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Penyidik Polres Cimahi menjerat Dodi Suhendar dengan Pasal 43 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (lia/JPNN)
Tim Buser Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil meringkus pelaku penyiram air keras ke istri di sebuah hotel di wilayah Denpasar Barat, Bali, Selasa (21/1) lalu.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News