Ini Awal Mula Polda Bali Menetapkan Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Mengejutkan

Sabtu, 25 Januari 2025 – 10:31 WIB
Ini Awal Mula Polda Bali Menetapkan Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memberikan keterangan kepada awak terkait penetapan bos Kampung Rusia di Ubud, seorang WNA Jerman, berinisial AF sebagai tersangka alih fungsi lahan, Jumat (24/1). Foto: Humas Polda Bali

Penyidik lalu melakukan klarifikasi terhadap Direktur PT PARQ Ubud Partners, staf dan karyawan, serta seseorang berinisial IGNES.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap IGNES didapatkan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang dipergunakan untuk PARQ Ubud atau Kampung Rusia.

Kemudian terhadap 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Gianyar untuk menggambarkan pola ruang dari PARQ Ubud.

Dari hasil pola ruang PARQ Ubud ditemukan fakta pembangunan Kampung Rusia berada pada tiga zona, yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Penyidik kemudian melakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut.

Hasilnya ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan.

“Hasil penyelidikan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan.

Diduga pembangunan vila, spa center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B) melanggar alih fungsi lahan pertanian,” kata Kapolda Bali.

Penyidik Polda Bali resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News