Ini Awal Mula Polda Bali Menetapkan Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Mengejutkan

Sabtu, 25 Januari 2025 – 10:31 WIB
Ini Awal Mula Polda Bali Menetapkan Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memberikan keterangan kepada awak terkait penetapan bos Kampung Rusia di Ubud, seorang WNA Jerman, berinisial AF sebagai tersangka alih fungsi lahan, Jumat (24/1). Foto: Humas Polda Bali

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

“Berdasar hasil gelar perkara, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan AF sebagai tersangka,” ucap Irjen Daniel Adityajaya.

Menurut Kapolda Bali, penetapan tersangka Direktur PT Alfa Management Bali ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi. Ada 28 orang saksi yang diperiksa penyidik kepolisian.

Mulai dari Kepala OPD Pemprov Bali, Pemkab Gianyar, lurah, bendesa hingga pekaseh Ubud.

“Penyidik juga memeriksa direktur Perusahaan terkait, pemilik lahan, hingga saksi ahli dari Kementerian Pertanian, Universitas Hindu Indonesia dan Universitas Udayana,” imbuh Irjen Daniel Adityajaya.

Berdasar pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan tersangka dalam tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun Skep-Skep dari Kementerian ATR/BPN maupun jajaran Pemkab Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut. (lia/JPNN)

Penyidik Polda Bali resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News