6 Fakta Sindikat Prostitusi Internasional yang Digerebek di Bali, Nomor 3 & 4 Mengejutkan

Selasa, 14 Januari 2025 – 09:33 WIB
6 Fakta Sindikat Prostitusi Internasional yang Digerebek di Bali, Nomor 3 & 4 Mengejutkan - JPNN.com Bali
Muncikari asal Rusia, Anastasia K, 27, digiring polisi di Polres Badung, Senin (13/1). Selain Anatasia, ada Maxsim T yang diamankan karena terlibat jaringan prostitusi internasional yang beroperasi di Bali. Foto: Source for JPNN

6. Jerat Pasal

Penyidik Polres Badung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Keduanya juga dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta. (lia/JPNN)

Dua WNA Rusia, Anastasia Koveziuk dan Maxsim T diamankan di sebuah hotel yang berada di Jalan Pantai Berawa, Banjar Anyar Kelod, Canggu, Kuta Utara, Badung

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News