6 Fakta Sindikat Prostitusi Internasional yang Digerebek di Bali, Nomor 3 & 4 Mengejutkan
Selasa, 14 Januari 2025 – 09:33 WIB
6. Jerat Pasal
Penyidik Polres Badung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta, maksimal Rp 600 juta. (lia/JPNN)
Dua WNA Rusia, Anastasia Koveziuk dan Maxsim T diamankan di sebuah hotel yang berada di Jalan Pantai Berawa, Banjar Anyar Kelod, Canggu, Kuta Utara, Badung
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News