Kisah Bule Belanda Sebelum Dideportasi: Nekat Beraksi Vulgar, Caci Maki Warga Lokal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial HRC.
Pria 60 tahun itu terpaksa dideportasi karena melakukan aksi tercela selama berlibur ke Bali.
Bule Belanda HRC dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (23/12) dengan tujuan akhir Schipol Amsterdam International Airport.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar Albertus Widiatmoko, Selasa (24/12).
Albertus Widiatmoko mengatakan, HRC yang menetap di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, telah dilaporkan membuat keributan dan perbuatan tidak senonoh di jalanan pada awal November 2024.
HRC sempat dipanggil untuk melakukan klarifikasi.
Bule Belanda ini diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024 setelah kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar.
Bule Belanda HRC dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (23/12) dengan tujuan akhir Schipol Amsterdam International Airport.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News