Kisah Bule Belanda Sebelum Dideportasi: Nekat Beraksi Vulgar, Caci Maki Warga Lokal
HRC yang sebelumnya datang ke Bali dengan izin tinggal ITAS investor yang berlaku hingga 23 Mei 2026, diduga terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan klarifikasi yang diberikan, HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan vila yang ditempati.
Selain itu diketahui HRC belum melakukan kegiatan usaha di perusahaannya selama melakukan investasi di Indonesia.
Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detail Perseroan, yakni di Tibubeneng, Kuta Utara, bukan merupakan alamat perseroan dimaksud.
Meskipun demikian, pelanggaran yang dilakukan HRC dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, HRC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Albertus Widiatmoko.
Sebagai akibatnya, HRC dikenai tindakan administratif berupa pembatalan izin tinggal dan pendeportasian kembali ke negaranya.
Albertus Widiatmoko menambahkan bahwa tindakan pendeportasian terhadap HRC ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih luas terhadap pelanggaran keimigrasian di Bali.
Bule Belanda HRC dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (23/12) dengan tujuan akhir Schipol Amsterdam International Airport.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News