Mengidap Gangguan Jiwa di Bali, Cewek Cantik Asal Rusia Dideportasi
![Mengidap Gangguan Jiwa di Bali, Cewek Cantik Asal Rusia Dideportasi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/12/09/seorang-cewek-rusia-berinisial-pm-didampingi-kakaknya-didepo-8ypd.jpg)
PM melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami menerapkan selective policy, yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat tinggal di Indonesia," kata Gede Dudy Duwita.
Selain dideportasi, PM juga dikenakan penangkalan karena melanggar Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan.
Untuk kasus yang lebih serius, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan kepada warga negara asing yang dinilai mengancam keamanan dan ketertiban umum.
“Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” ucap Gede Dudy Duwita.
Seorang cewek Rusia berinisial PM, didampingi kakaknya dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (8/12) karena mengidap gangguan jiwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News