WNA China Tersangka Tindak Pidana Ekonomi Ditangkap di Bali, Sebegini yang Ditilap

Jumat, 06 Desember 2024 – 09:04 WIB
 WNA China Tersangka Tindak Pidana Ekonomi Ditangkap di Bali, Sebegini yang Ditilap - JPNN.com Bali
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat menghadiri konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024). ANTARA/Rio Feisal

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang tersangka tindak pidana ekonomi asal China, Lin Qiang atau Joe Lin saat berencana kabur keluar Indonesia.

Joe Lin diamankan di Bandara Gusti Ngurah Rai saat berencana meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Selasa (1/10).

Lin Qiang atau Joe Lin merupakan tersangka tindak pidana ekonomi di China yang terjadi pada 2020. Perbuatan yang bersangkutan melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian mencapai 100 miliar Yuan atau sekitar Rp 218 triliun.

Penangkapan Joe Lin mendapat pujian Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko.

Perwira tinggi Polri ini memuji jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam melakukan penangkapan warga negara asing (WNA) buronan di Indonesia.

Brigjen Untung menyatakan alat khusus milik Kemen Imipas dapat mengatasi upaya pemalsuan identitas WNA buronan internasional.

“Nama, kemudian identitas, itu biasa pelaku-pelaku memalsukan namanya, tetapi untuk rekan-rekan dari Imigrasi punya device (alat) khusus yang namanya face recognition (pengenalan wajah).

Mereka juga punya finger print identification (identifikasi sidik jari),” kata Brigjen Untung dilansir dari Antara.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang tersangka tindak pidana ekonomi asal China, Lin Qiang atau Joe Lin saat berencana kabur keluar Indonesia
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News