Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Dua orang berhasil diamankan, yakni SPR dan HNK, asal Dusun Gondosari, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember, Jawa Timur.
Keduanya diamankan tepat di depan Pos Pemeriksaan, Selasa 12 November 2024 pukul 02.45 WITA.
“Keduanya diamankan karena tidak menyerahkan sampel ikan ke Balai Karantina Ketapang untuk mengetahui kesehatan ikan yang dibawa masuk ke Bali,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S, Jumat (29/11).
Menurut AKBP Iqbal Sengaji, penangkapan keduanya bermula ketika mobil Isuzu pikap putih Nopol P 8323 GG turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk pada Selasa (12/11) dini hari lalu.
Anggota Ditreskrimsus Polda Bali segera melakukan pemeriksaan tepat di depan pos.
“Keduanya mengaku membawa ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah.
Hasil laut dan air tawar itu dibawa dari Jember, Jawa Timur, menuju Bali,” kata AKBP Iqbal Sengaji.
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News