Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk

Pada saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu lembar tiket penyeberangan kapal dari Pelabuhan Ketapang – Gilimanuk.
Karena tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari Balai Karantina, keduanya langsung diamankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasar pemeriksaan, pelaku menyewa mobil pikap lalu mencari muatan dengan cara menghubungi para pemilik ikan dan membelinya.
Ikan-ikan itu lalu dikumpulkan dan mencapai berat 1,8 ton untuk dikirim ke Bali.
Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni 529 Kg ikan marlin, 546 Kg ikan mahi-mahi, 10 Kg ikan cakal, 27,5 Kg ikan tongkol, 14,5 Kg ikan cakalang dan 5,5 Kg ikan barakuda.
Kemudian 161 Kg ikan kembung, 13 Kg ikan campuran, 24 Kg ikan kakap merah, 68,5 Kg ikan tenggiri, 55 Kg ikan kerapu, 199 Kg ikan gogokan, dan 90 Kg belut sawah.
Polisi juga mengamankan satu boks fiber warna biru, 15 boks styrofoam putih, satu terpal warna biru dan hijau.
Penyidik kedua pelaku melanggar Pasal 88 huruf A dan/atau huruf C jo. Pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau Pasal 35 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News