Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Daging Ilegal di Pelabuhan Gilimanuk
Jumat, 29 November 2024 – 11:14 WIB

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya S, Jumat (29/11) membongkar penyelundupan daging ikan di Pelabuhan Gilimanuk. Foto: Humas Polda Bali
Ancamannya adalah hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
“Dampak penyelundupan ikan tanpa sertifikat karantina ini sangat berbahaya karena belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk dikonsumsi.
Bisa juga menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikonsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina,” tutur AKBP Iqbal Sengaji. (lia/JPNN)
Aparat Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menggagalkan penyelundupan 1,8 ton daging ilegal melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News