Imigrasi Bali Tangkap 5 WNA, Terlibat Pencurian hingga Kerja Ilegal Jadi Terapis
bali.jpnn.com, DENPASAR - Operasi Jagratara 2024 yang digelar Tim Inteldakim Imigrasi Denpasar menjelang tutup tahun berbuah manis.
Selain mengamankan seorang pekerja seks komersial (PSK) asal Filipina berinisial CAI, tim Inteldakim juga mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA).
Ada lima orang WNA lainnya yang diamankan dengan kasus berbeda, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian di sejumlah titik.
Kelima WNA itu, yakni berinisial APY dan MMS yang keduanya asal Tanzania yang ditangkap karena mencoba kabur saat petugas mendatangi indekos mereka di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar.
Keduanya ternyata tidak mengantongi dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Selain itu, ada juga WNA asal Jerman berinisial AUH di Ubud, Kabupaten Gianyar.
AUH diamankan karena menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor, yang justru membuka bisnis ilegal pengurusan visa.
Imigrasi juga mengamankan dua orang WNA asal Rusia berinisial LO dan asal Belarus berinisial PC juga ditangkap di kawasan wisata Ubud karena bekerja sebagai terapis tanpa izin.
Ada lima orang WNA lainnya yang diamankan dengan kasus berbeda, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News