Imigrasi Bali Tangkap 5 WNA, Terlibat Pencurian hingga Kerja Ilegal Jadi Terapis
Satu lagi adalah WNA asal Amerika Serikat berinisial DQS.
Namun, DQS dilimpahkan dari Polsek Denpasar Barat karena kedapatan melakukan pencurian dua toples selai kacang di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar.
Saat ditindaklanjuti petugas Imigrasi, DQS hanya mampu menunjukkan foto paspor dengan izin tinggal yang masih berlaku hingga Juli 2025.
“Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan bagi warga asing yang berada di Indonesia.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali atau wilayah Indonesia lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanwil Pramella.
Kakanwil Pramella berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum.
"Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah komitmen kami untuk menjaga Bali sebagai destinasi yang nyaman dan teratur bagi semua," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Ada lima orang WNA lainnya yang diamankan dengan kasus berbeda, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News