Imigrasi Bali Tangkap 5 WNA, Terlibat Pencurian hingga Kerja Ilegal Jadi Terapis

Rabu, 27 November 2024 – 08:53 WIB
Imigrasi Bali Tangkap 5 WNA, Terlibat Pencurian hingga Kerja Ilegal Jadi Terapis - JPNN.com Bali
Ilustrasi Tim Inteldakim Imigrasi di Bali saat menggelar operasi Jagratara menyasar WNA di Kawasan Denpasar. Foto: Imigrasi Ngurah Rai

Satu lagi adalah WNA asal Amerika Serikat berinisial DQS.

Namun, DQS dilimpahkan dari Polsek Denpasar Barat karena kedapatan melakukan pencurian dua toples selai kacang di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar.

Saat ditindaklanjuti petugas Imigrasi, DQS hanya mampu menunjukkan foto paspor dengan izin tinggal yang masih berlaku hingga Juli 2025.

“Seluruh WNA yang ditangkap kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Denpasar,” kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan bagi warga asing yang berada di Indonesia.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi semua warga negara asing yang berkunjung ke Bali atau wilayah Indonesia lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Kakanwil Pramella.

Kakanwil Pramella berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum.

"Penegakan hukum yang tegas dan adil adalah komitmen kami untuk menjaga Bali sebagai destinasi yang nyaman dan teratur bagi semua," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)

Ada lima orang WNA lainnya yang diamankan dengan kasus berbeda, di antaranya terkait penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal dan pencurian

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News