Kisah Haru 2 Koki Asal India Sebelum Dideportasi, Diusir Gegara Ulah Bos Penipu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial IS, 27, dan RSB, 21, Kamis (31/10) kemarin.
Keduanya yang berprofesi sebagai koki ini dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir New Delhi, India.
Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, IS dan RSB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya sudah diusulkan masuk daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (1/11).
IS, pria kelahiran tahun 1997 ini tiba di Indonesia pada bulan September 2024 melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
IS masuk menggunakan Visa Kunjungan.
Dalam pemeriksaan, IS mengaku berencana tinggal di Bali selama dua tahun.
IS bahkan sudah terencana untuk bekerja di salah satu restoran India di Jalan Kartika Plaza, Kuta.
Keduanya yang berprofesi sebagai koki ini dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir New Delhi, India. Keduanya dideportasi setelah tertipu bos
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News