BNNP Bali Tetapkan 5 Tersangka Pesta Narkoba di EC, Oknum Polisi Disidang Etik

Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:56 WIB
 BNNP Bali Tetapkan 5 Tersangka Pesta Narkoba di EC, Oknum Polisi Disidang Etik - JPNN.com Bali
BNNP Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus pesta narkoba di Executive Karaoke (EC) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (22/10) malam. Foto: Humas BNNP Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali akhirnya membongkar hasil penggerebekan jaringan narkoba di Executive Karaoke (EC) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (22/10) malam.

Kabid Berantas BNNP Bali Kombes Made Sinar Subawa mengatakan ada 12 orang pelaku yang diamankan dari hasil penggerebekan tersebut.

Namun, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi bagian dari jaringan narkoba, sementara tujuh lainnya hanya sebagai penyalahguna alias pecandu.

Tujuh pecandu itu diarahkan menjalani rehabilitasi.

Lima tersangka itu antara lain HR, 44, asal Sumenep, Jawa Timur; IGALM alias Ayu, 36, asal Badung; WCH, 33, asal Jakarta; RM, 30, dan ANF, 36, asal Banyuwangi, Jawa Timur.

BNNP Bali juga mengamankan oknum polisi yang masih aktif berinisial R.

Oknum polisi yang bertugas di Polresta Denpasar itu telah diserahkan ke Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.

“Jadi, ada total 12 orang yang diamankan dalam kasus tersebut.

BNNP Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus pesta narkoba di Executive Karaoke (EC) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (22/10) malam.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News