BNNP Bali Tetapkan 5 Tersangka Pesta Narkoba di EC, Oknum Polisi Disidang Etik
Kamis, 31 Oktober 2024 – 18:56 WIB
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,39 gram dan sembilan butir ekstasi.
Penyidik BNNP Bali menjerat para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (lia/JPNN)
BNNP Bali menetapkan lima tersangka dalam kasus pesta narkoba di Executive Karaoke (EC) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Selasa (22/10) malam.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News