Imigrasi Bali Tendang 2 Pria Nigeria, Dideportasi Melalui Bandara Soetta
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kali ini, dua orang WNA asal Nigeria, berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Keduanya dideportasi secara bersamaan melalui Bandara Soekarno – Hatta (Soetta), Banten, Kamis (24/10) lalu dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria.
Keduanya dikawal aparat Rudenim Denpasar selama proses deportasi berlangsung.
“Keduanya dideportasi setelah menjalani detensi di Bali,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (26/10).
Menurut Gede Dudy Duwita, setelah dideportasi, nama keduanya diusulkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi.
Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dua orang WNA asal Nigeria berjenis kelamin pria berinisial IC, 24 dan ISA, 42, dideportasi karena overstay hingga terlibat penipuan online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News