Kisah 3 Cewek Uganda Pengidap HIV Terjebak Bisnis Lendir di Bali, Raup Jutaan Rupiah
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Tiga cewek Uganda berinisial NN, 29; TN, 19 dan TCN, 23, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiganya dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (17/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe International Airport setelah terlibat bisnis lendir di Bali.
Yang mengerikan, salah satu dari ketiga cewek itu diketahui sebagai pengidap HIV/AIDS.
“Ketiga cewek Uganda ini datang ke Bali pada waktu yang berbeda-beda, tetapi terdapat pola kemiripan aktivitas yang merupakan sebuah pelanggaran keimigrasian,” ujar Plh Rudenim Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono.
Kasus NN
Wanita kelahiran Masaka, Uganda pada 1995 ini pertama kali mendarat di Indonesia pada 9 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan B211A.
NN memilih Kuta, Bali untuk menetap selama di Indonesia.
Selama tinggal di Kuta, NN mengaku menggunakan waktunya untuk berwisata, tetapi dalam sebuah bukti tangkapan layar percakapan dengan teman-temannya, ia mengungkapkan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Ketiganya dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (17/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe International Airport setelah terlibat bisnis lendir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News