DBS Beli 300 Ribu Data Pribadi dari Dark Web, ternyata Hanya Jebolan SMK di Denpasar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan 12 tersangka kasus tindak pidana registrasi kartu Subscriber Identification Module (SIM) dan penjualan kode One Time Password (OTP) secara ilegal membuka fakta baru.
Temuan penyidik Ditressiber Polda Bali, pelaku utama berinisial DBS membeli 300 ribu data pribadi baik NIK maupun KK dari dark web.
Data itu kemudian dijual dengan harga jutaan rupiah.
"Untuk data dijual pelaku DBS dengan harga per Rp 25 juta,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.
AKBP Ranefli mengatakan, sebelum merekrut belasan orang karyawannya, pelaku DBS bersama dua temannya mulai buka usaha konter sambil menjual kartu registrasi ilegal pada 2022.
Awalnya, mereka memakai handphone dengan NIK yang diperoleh dari dark web secara manual.
Setelah lima bulan berjalan, tersangka DBS kemudian membeli dua buah laptop dan modem pool.
Dalam satu modem pool, ada 16 kartu SIM yang langsung teregistrasi.
Temuan penyidik Ditressiber Polda Bali, pelaku utama berinisial DBS membeli 300 ribu data pribadi baik NIK maupun KK dari dark web.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News