Polda Bali Bongkar Kasus Registrasi Kartu SIM & Penjualan Kode OTP Ilegal, Ngeri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reskrim Siber (Ditressiber) Polda Bali langsung bergerak setelah diresmikan beberapa waktu lalu.
Dalam tempo belum sebulan setelah terbentuk, Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana registrasi kartu Subscriber Identification Module (SIM) dan penjualan kode One Time Password (OTP) secara ilegal.
Polda Bali berhasil membongkar kejahatan siber itu pada 9 Oktober 2024 lalu.
“Ada 12 pelaku yang berhasil kami amankan dalam kasus ini,” ujar Direktur Siber Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (16/10).
Menurut AKBP Ranefli, 12 pelaku diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni Jalan Sakura Gang I Nomor 18C, Denpasar dan Jalan Gatot Subroto I, Perumahan Taman Tegeh Sari Nomor 17, Denpasar.
Empat orang diamankan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan, yakni DBS sebagai CEO dan GVS yang bertindak sebagai manajer.
Dua lagi adalah MAM yang bertindak sebagai kepala sortir dan FM sebagai kepala produksi registrasi SIM card.
Empat orang lainnya sebagai pelaku registrasi SIM card, yakni YOB, TP, ARP dan IKABM.
Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana registrasi kartu Subscriber Identification Module (SIM) & penjualan kode One Time Pasword (OTP) ilegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News