Polda Bali Bongkar Kasus Registrasi Kartu SIM & Penjualan Kode OTP Ilegal, Ngeri
Polisi juga mengamankan pelaku penjualan SIM card ilegal ke konsumen berinisial RDSS, DP sebagai research developer, IWSW sebagai customer service dan DJS sebagai sales.
“Jadi, modus operandi para pelaku, yakni menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana dan memperoleh kode OTP.
Mereka selanjutnya menjual SIM card dan kode OTP itu ke pembeli,” kata AKBP Ranefli.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari dua TKP berbeda.
Di TKP Jalan Sakura Gang I, Denpasar, polisi mengamankan dua unit personel computer, delapan laptop, 24 unit Modem Pol, tujuh unit ponsel, timbangan dan ratusan ribu kartu perdana XL dan AXIS.
Di TKP Jalan Gatot Subroto, Denpasar, polisi mengamankan 24 unit laptop, ratusan ribu kartu perdana, 144 Modem Pol, mesin penghancur kertas, empat unit Scan kartu, printer, tiga unit PC beserta layar monitor, tiga ponsel, buku tabungan dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 250 juta.
“Kasus ini masih berproses di Polda Bali,” tutur AKBP Ranefli. (lia/JPNN)
Ditressiber Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana registrasi kartu Subscriber Identification Module (SIM) & penjualan kode One Time Pasword (OTP) ilegal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News