Bule Belanda Menggelandang di Bandara Bali Dideportasi, Mengemis untuk Bertahan Hidup
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali.
Seorang bule Belanda berinisial RB, dideportasi setelah hidup menggelandang di Bandara Gusti Ngurah Rai selama 10 hari dan overstay lebih dari 60 hari.
Bahkan untuk sekadar makan, pria 34 tahun ini terpaksa mengemis ke WNA lain untuk membeli makanan.
RB dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (2/10) lalu dengan tujuan akhir Schipol International Airport, Belanda.
“RB dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Jumat (4/10).
RB mengaku sebagai turis yang datang untuk berlibur.
Namun, RB mengalami masalah keuangan setelah rekening bank miliknya di Belanda diblokir oleh keluarganya.
Akibatnya, RB tidak mampu membeli tiket pulang, membayar denda overstay, maupun memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan penginapan.
Seorang bule Belanda berinisial RB, dideportasi setelah hidup menggelandang di Bandara Gusti Ngurah Rai selama 10 hari dan overstay lebih dari 60 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News