Bule Belanda Menggelandang di Bandara Bali Dideportasi, Mengemis untuk Bertahan Hidup
RB pun memutuskan untuk pergi ke Bandara Ngurah Rai dan tidur di sana, menunggu petugas karena
sudah tidak memiliki uang.
“RB mengaku tidak bisa membayar penginapan, membeli makanan, apalagi membeli tiket pulang atau membayar denda overstay.
Jadi, ia memutuskan tidur di bandara selama hampir 10 hari dengan meminta bantuan makanan dari WNA sekitar,” kata Gede Dudy Duwita.
“Petugas bandara akhirnya membawa RB ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan, ia telah overstay sebanyak 79 hari,” imbuhnya.
Oleh karena pendeportasian belum dapat dilakukan, RB diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Agustus 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
RB akhirnya dideportasi Rabu (2/10) lalu dan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Seorang bule Belanda berinisial RB, dideportasi setelah hidup menggelandang di Bandara Gusti Ngurah Rai selama 10 hari dan overstay lebih dari 60 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News