Bule Rusia Ditendang Keluar Bali Setelah Terbongkar Bikin Perusahaan Fiktif, Miris
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Kali ini seorang bule Rusia berinisial VS dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan investasi fiktif di Bali, Indonesia.
Pria 31 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (13/9) kemarin dengan pengawalan petugas.
“VS telah dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Ditjen Imigrasi dan dilarang kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu.
VS pertama kali masuk ke Indonesia pada September 2016 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Bule Rusia itu terakhir kali masuk Indonesia pada 14 Maret 2020 dan terpaksa tinggal lebih lama karena pandemi Covid-19.
Selama di Indonesia, VS membuka bisnis bernama PT BGS.
Pada Oktober 2020, VS mengajukan alih status menjadi pemegang KITAS Investor, dengan izin tinggal yang berlaku hingga 19 November 2024.
Seorang bule Rusia berinisial VS dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan investasi fiktif di Bali, Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News