Bule Rusia Ditendang Keluar Bali Setelah Terbongkar Bikin Perusahaan Fiktif, Miris
Namun, pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada akhir Agustus 2024 menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan oleh VS.
Selain tidak melaporkan perubahan alamat tinggalnya sejak Februari 2024, VS diketahui tidak memiliki perusahaan yang aktif sesuai ketentuan keimigrasian.
Berdasarkan pengecekan pada 30 Agustus 2024, PT BGS ternyata tidak memiliki pegawai dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Produk yang ada di kantor tersebut bahkan berasal dari perusahaan lain, yakni PT SIT.
Dalam pemeriksaan, VS bersikap tidak sopan terhadap petugas selama pemeriksaan hingga mengancam petugas, yang dianggap mengganggu ketertiban umum.
Sikap tersebut makin memperkuat keputusan untuk mendeportasinya berdasarkan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 Jo. Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Plh Kepala Rudenim Denpasar Gustaviano Napitupulu menyatakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Bali, khususnya dalam menindak pelanggaran oleh warga negara asing.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap WNA yang tidak mematuhi peraturan.
Seorang bule Rusia berinisial VS dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian dengan melakukan investasi fiktif di Bali, Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News