Cewek Rusia Dideportasi Setelah Laporkan WNA Ukraina Kerja Ilegal, Begini Kisahnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Seorang cewek asal Rusia berinisial NI dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (11/9) setelah hidup telantar di Gianyar, Bali.
Perempuan 41 tahun itu dideportasi dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
“NI dideportasi karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (12/9).
Menurut Gede Dudy Duwita, NI datang ke Bali untuk tujuan berlibur.
NI mengeklaim telah tinggal di Bali sejak 2012 dengan tujuan untuk misi sosial dan membantu banyak orang.
NI kemudian masuk ke Bali lagi pada 2019 untuk merayakan tahun baru selama sekitar tujuh hari.
Pada 2024, NI bolak-balik Rusia – Bali sebanyak tiga kali.
Seorang cewek asal Rusia berinisial NI dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (11/9) setelah hidup telantar di Gianyar, Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News