Cewek Rusia Dideportasi Setelah Laporkan WNA Ukraina Kerja Ilegal, Begini Kisahnya
NI menggunakan izin tinggal kunjungan Visa on Arrival (VOA) yang akan berakhir pada 29 Juli 2024 dan mengaku tinggal sendiri di sebuah Guest House, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Aktivitasnya selama di Bali selain berlibur, mengunjungi beberapa tempat wisata, dan bertemu dengan teman-temannya.
Baru-baru ini, NI dibawa oleh Dinas Sosial Gianyar ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.
NI mengeklaim bahwa temannya telah menjebaknya untuk dimasukkan ke RSJ Bangli setelah niatnya untuk melaporkan seorang WNA Ukraina berinisial K yang bekerja ilegal di G Guest House, Tampaksiring, Gianyar.
Seusai mendapat perawatan selama beberapa waktu, NI akhirnya diserahkan ke Imigrasi Denpasar.
Namun, karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, NI dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 22 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 50 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa setiap warga negara asing harus mematuhi peraturan imigrasi dan memastikan izin tinggal serta aktivitas mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Gede Dudy Duwita, pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
Seorang cewek asal Rusia berinisial NI dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, kemarin (11/9) setelah hidup telantar di Gianyar, Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News