Bule Belanda Menggelandang di Bandara Bali Dideportasi, Mengemis untuk Bertahan Hidup
Jumat, 04 Oktober 2024 – 19:32 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Kemenkumham, khususnya jajaran Imigrasi, berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
"Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia agar senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal mereka.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. Kami akan memastikan penegakan aturan dilakukan dengan adil dan transparan," tutur Kakanwil Pramella. (lia/JPNN)
Seorang bule Belanda berinisial RB, dideportasi setelah hidup menggelandang di Bandara Gusti Ngurah Rai selama 10 hari dan overstay lebih dari 60 hari.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News