Bule Spanyol tak Bayar Makan & Penginapan Menyusul Sang Pacar Dideportasi, Klir
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Kali ini, deportasi dilakukan terhadap CNG, pria 37 tahun asal Spanyol, yang terlibat dalam sejumlah kasus tidak membayar tagihan di restoran dan penginapan di Bali.
Bule Spanyol CNG dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/9) kemarin dengan tujuan akhir Gran Canaria, Spanyol.
CNG adalah pacar ATL yang telah dideportasi ke negaranya, Kolombia, pada 25 Juni 2024 lalu.
“CNG dan ATL dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, Kamis (19/9).
CNG terakhir kali memasuki Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA).
CNG datang bersama kekasihnya, ATL, yang merupakan warga negara Kolombia, dengan tujuan berlibur di Bali.
Gede Dudy Duwita mengatakan pada 7 Juni 2024, CNG dan ATL dibawa petugas Polsek Kuta Selatan setelah menerima laporan dari beberapa pemilik usaha restoran dan penginapan.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi bule Spanyol gegara tak bayar makan di lima restoran & penginapan di Bali, menyusul sang pacar dideportasi, ini kisahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News