Bule Spanyol tak Bayar Makan & Penginapan Menyusul Sang Pacar Dideportasi, Klir
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menambahkan, selain deportasi, CNG dan ATL juga dikenai tindakan administratif berupa penangkalan.
"Sesuai dengan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali sesuai kebutuhan.
Keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Gede Dudy Duwita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan tindakan deportasi ini adalah langkah yang tepat untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.
“Kami berharap tindakan ini akan menjaga Bali sebagai destinasi yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang menghormati hukum di Indonesia,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi bule Spanyol gegara tak bayar makan di lima restoran & penginapan di Bali, menyusul sang pacar dideportasi, ini kisahnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News