Manajer hingga Resepsionis Spa Berkedok Bisnis Lendir di Kuta Utara Jadi Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Ditreskrimum Polda Bali akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bisnis lendir berkedok spa di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.
Tiga orang tersebut berperan sebagai marketing, resepsionis dan manajer Spa.
Ketiganya, yakni EG, HE dan RI.
Ketiganya sekaligus sebagai muncikari praktik ilegal tersebut.
“Sudah jadi tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan bukti temuan di lapangan dan keterangan saksi,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen, para tersangka terbukti menyediakan layanan pornografi sebagaimana diancam dalam Pasal 29 dan atau 30 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 atau Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 506 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
Polda Bali akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bisnis lendir berkedok spa di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kuta Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News