Manajer hingga Resepsionis Spa Berkedok Bisnis Lendir di Kuta Utara Jadi Tersangka
Polda Bali menggerebek Flame Spa Seminyak pada Senin 2 September 2024 sekitar pukul 17.30 WITA setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya informasi spa modus tempat spa kebugaran.
Kombes Jansen menjelaskan pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal mendapati seorang customer dan seorang terapis sedang melakukan kegiatan yang diduga prostitusi.
Customer dan terapis tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik, tetapi statusnya baru sebatas sebagai saksi.
Pada saat penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah uang, laptop, handphone, mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank BCA dan daftar harga layanan spa plus.
Berdasar hasil penelusuran kepolisian, praktik ilegal itu juga menyasar layanan prostitusi sesama jenis alias homo seksual.
Informasi terbaru, Istana Pink – sebutan Flame Spa Seminyak, melayani prostitusi lesbian hingga biseksual.
Flame Spa diketahui beroperasi setiap hari mulai pukul 11.00 WITA hingga 23.00 WITA.
Polisi juga menemukan banyak warga negara asing (WNA) yang menjadi pelanggan Spa tersebut dan diduga terlibat praktik prostitusi sesama jenis.
Polda Bali akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bisnis lendir berkedok spa di Flame Spa Seminyak, Jalan Batu Belig, Kuta Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News