Pasutri Asal Thailand Diciduk Bea Cukai Ngurah Rai, BB Ekstasi 1,5 Kg Terungkap
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Bea Cukai Bandara Ngurah Rai dan BNNP Bali berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Thailand, Minggu (8/9).
Rachanon Jongseeha, 33 dan Woranawan Wongsuwan, 31 ditangkap saat masuk Bali melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.
Dari tangan keduanya, petugas gabungan berhasil mengamankan 1,5 kg ekstasi serbuk.
Petugas Bea Cukai sejak awal mencurigai keduanya adalah penyelundup narkoba melihat gerak-geriknya setiba mendarat di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Pada saat melintasi mesin X-ray, keduanya terlihat menunjukkan gerakan mencurigakan.
Keduanya pun ditangkap tak lama setelah terdengar bunyi alarm di mesin x-ray.
Dari hasil pemeriksaan koper Rachanon Jongseeha, petugas menemukan serbuk diduga narkoba, sementara koper Woranawan Wongsuwan, nihil barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti itu ternyata serbuk ekstasi seberat 1,5 kg.
Pasutri asal Thailand Rachanon Jongseeha, 33 dan Woranawan Wongsuwan, 31 ditangkap saat masuk Bali melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News