Pasutri Asal Thailand Diciduk Bea Cukai Ngurah Rai, BB Ekstasi 1,5 Kg Terungkap
Selasa, 17 September 2024 – 06:07 WIB
Petugas Bea Cukai akhirnya menyerahkan Rachanon Jongseeha dan Woranawan Wongsuwan ke BNNP Bali.
Baca Juga:
Kepada penyidik, Rachanon Jongseeha mengaku barang bukti itu dipesan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Danil.
Berdasar informasi tersebut, petugas BNNP Bali bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap Danil.
Danil diamankan saat hendak mengambil barang bukti ekstasi yang ada di tangan Rachanon Jongseeha.
“Kasusnya dirilis hari ini,” ujar Humas BNNP Bali Made Dwi Saputra. (lia/JPNN)
Pasutri asal Thailand Rachanon Jongseeha, 33 dan Woranawan Wongsuwan, 31 ditangkap saat masuk Bali melalui Bandara Gusti Ngurah Rai.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News