Polres Jembrana Tangkap Pengedar Ganja di Jalan Ahmad Yani, Ini Temuan Polisi
Sabtu, 14 September 2024 – 20:01 WIB
Kasatnarkoba Polres Jembrana mengatakan tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jembrana,” kata AKP I Gede Alit Darmana dilansir dari laman Polres Jembrana.
Penyidik Polres Jembrana menjerat IGNAKP dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memutus jaringan peredaran narkotika di Jembrana dan sekitarnya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (lia/JPNN)
Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berinisial IGNAKP, 30, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News