Imigrasi Bali Tendang WNA Cina & Tanzania, Begini Modusnya Masuk Indonesia
Menurut pengakuan LG, ia dijanjikan pekerjaan oleh temannya yang berkewarganegaraan Tiongkok dan telah berada di Bali selama sekitar satu bulan.
Namun, ia berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari, tepatnya selama 72 hari.
Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut justru kembali ke Tiongkok, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggal.
“LG sebenarnya menyadari telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024, tetapi tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak lagi memiliki uang,” kata Gede Dudy Duwita.
WNA Tanzania berinisial AIK di lain sisi tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 10 November 2023.
AIK, yang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Tanzania, mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur sambil menunggu kekasihnya yang akan datang dari Australia.
Namun, AIK dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali.
Petugas juga menemukan bahwa ia telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian.
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Tanzania berinisial AIK yang dideportasi bersama WNA Cina berinisial LG melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (11/9)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News