Imigrasi Bali Tendang WNA Cina & Tanzania, Begini Modusnya Masuk Indonesia
Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain dideportasi, kedua WNA itu dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Ditjen Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa Operasi Jagratara merupakan langkah inisiatif dari Ditjen Imigrasi yang bersifat proaktif dan preventif.
“Melalui operasi ini diharapkan Bali tetap terjaga sebagai destinasi yang aman dan tertib, baik bagi wisatawan maupun warga asing yang mematuhi peraturan hukum yang berlaku,” tutur Pramella Yunidar Pasaribu. (lia/JPNN)
Aparat Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Tanzania berinisial AIK yang dideportasi bersama WNA Cina berinisial LG melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (11/9)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News