Imigrasi Bali Usir WNA Pantai Gading, Terungkap Bekerja di Salon Bertarif Rp 200 Ribu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana keimigrasian saat berlibur ke Bali.
Seorang WNA Pantai Gading berinisial KDK, 40, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Abidjan, kemarin (6/9).
KDK dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menegaskan bahwa pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan hukum keimigrasian.
"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," ujar Gede Dudy Duwita, Sabtu (7/9).
KDK terdeteksi masuk Indonesia pada 25 Juli 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 60 hari.
KDK masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
Seorang WNA Pantai Gading berinisial KDK, 40, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Abidjan, kemarin (6/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News