Imigrasi Bali Usir WNA Pantai Gading, Terungkap Bekerja di Salon Bertarif Rp 200 Ribu
Sabtu, 07 September 2024 – 13:00 WIB
Terutama kepada WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting dari upaya pihaknya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat dan WNA agar mematuhi peraturan yang berlaku,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Seorang WNA Pantai Gading berinisial KDK, 40, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Abidjan, kemarin (6/9).
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News