Imigrasi Bali Usir WNA Pantai Gading, Terungkap Bekerja di Salon Bertarif Rp 200 Ribu
KDK mengaku bahwa tujuan kedatangannya adalah untuk bekerja di Salon S yang dimiliki oleh kakaknya, dan berencana tinggal di Bali hingga Oktober 2024.
KDK terakhir kali mengantongi Izin Tinggal Sementara (ITAS) Investor setelah melakukan alih status dari izin tinggal sebelumnya.
Selama berada di Indonesia, KDK awalnya tinggal bersama kakaknya, tetapi kemudian pindah ke tempat tinggal yang disiapkan oleh teman lokalnya di Jalan Pura Batu Megong Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
KDK bekerja di Salon S tergantung janji pelanggan, dengan tarif mulai dari Rp 200 ribu per sekali layanan.
“Izin tinggalnya dipegang oleh sepupunya berinisial Q,” kata Gede Dudy Duwita.
KDK tidak mengetahui rincian terkait pengurusan izin tinggal serta alasan pengajuan izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, sementara aktivitasnya berlangsung di Bali.
Berdasar fakta-fakta yang ditemukan, KDK terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU no. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia.
Seorang WNA Pantai Gading berinisial KDK, 40, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Abidjan, kemarin (6/9).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News