Bule Gila Asal Australia Dilarang Masuk Indonesia, Pramella: Tak Ada Toleransi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial EJB.
Bule Australia itu dideportasi setelah membuat onar di Kuta, Badung dan di rumah mertuanya di Kota Singaraja, Buleleng.
EJB diduga adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) alias gila.
Pria 36 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Jumat (30/8) kemarin dengan tujuan Perth, Australia.
Tindakan deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, mengatakan, selain deportasi, EJB telah diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan.
“Rudenim Denpasar mengusulkan agar Ditjen Imigrasi menangkal yang bersangkutan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang,” ujar Albertus Widiatmoko.
Menurut Albertus Widiatmoko, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dengan tegas menjalankan tugas dan wewenangnya dalam penegakan hukum imigrasi di Indonesia.
Bule Gila Asal Australia dilarang masuk wilayah Indonesia, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu: Tak Ada Toleransi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News