Bule Gila Asal Australia Dilarang Masuk Indonesia, Pramella: Tak Ada Toleransi
“Deportasi terhadap EJB tidak hanya sebagai langkah penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu ikut merespons tindakan tegas Rudenim Denpasar mendeportasi EJB.
"Kami tidak akan menoleransi perilaku yang merusak ketertiban dan keamanan di wilayah Bali. Deportasi ini adalah bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap hukum imigrasi akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak peduli siapa mereka atau dari mana asalnya, semua orang harus mematuhi hukum Indonesia," ucap Pramella Pasaribu.
Menurut Pramella, tindakan deportasi ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk selalu mematuhi aturan imigrasi di Indonesia.
Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Pencabutan penangkalan tergantung pada penilaian dan pertimbangan Direktorat Jenderal Imigrasi. (lia/JPNN)
Bule Gila Asal Australia dilarang masuk wilayah Indonesia, Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Pasaribu: Tak Ada Toleransi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News