Bule Ukraina Doyan Masuk Kamar Hotel Tanpa Izin di Bali Dideportasi, Ini Temuan Imigrasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian saat berlibur di Bali.
Seorang bule Ukraina berinisial IN, 35, dideportasi, Selasa (27/8) kemarin melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Kiev.
IN dideportasi karena kerap menyelinap masuk kamar hotel tanpa izin.
“Yang bersangkutan dideportasi karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
IN dideportasi setelah menjalani pendetensian selama 133 hari,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (28/8).
Menurut Gede Dudy Duwita, kejadian bermula pada 26 dan 27 Februari 2024, ketika IN ditemukan memasuki salah satu kamar hotel di Kuta Selatan tanpa izin.
Ulah IN menyebabkan gangguan ketertiban umum di area pantai hotel tersebut.
Setelah memeriksa CCTV dan memantau keadaan, pihak keamanan hotel berhasil mengamankan IN setelah sebelumnya terjadi perlawanan.
Bule Ukraina berinisial IN, 35, dideportasi kemarin melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Kiev karena kerap menyelinap masuk kamar hotel
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News